KATA KUNCI
1 artikel ditemukan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 18 Mei 2026. Seluruh warga Aceh kini bisa kembali berobat menggunakan JKA tanpa pembatasan desil. Baca detail keputusan lengkap dan respons masyarakat.